Bakamla Kediri beroperasi berdasarkan sejumlah regulasi yang mengatur tugas, wewenang, serta prosedur dalam pelaksanaan pengawasan dan pengamanan laut di wilayah perairan Kediri. Regulasi ini meliputi peraturan nasional, peraturan daerah, dan standar operasional yang mendukung upaya Bakamla Kediri dalam menjaga keamanan, keselamatan, serta kelestarian laut. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang menjadi acuan Bakamla Kediri dalam melaksanakan tugasnya:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Undang-Undang ini mengatur tentang pelayaran nasional dan internasional, serta kewajiban negara dalam menjaga keselamatan dan keamanan di perairan. Bakamla Kediri bertugas untuk mengawasi dan mengamankan pelayaran di wilayah perairannya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang ini.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-undang ini memberikan landasan hukum bagi pengelolaan sumber daya kelautan Indonesia. Bakamla Kediri berperan dalam pengawasan maritim, penegakan hukum, dan perlindungan ekosistem laut di wilayah perairan Kediri, termasuk pencegahan pencemaran dan perusakan ekosistem laut.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Keamanan Laut
Regulasi ini memberi wewenang kepada Bakamla RI dan unit operasionalnya, termasuk Bakamla Kediri, untuk melakukan pengawasan dan pengamanan laut. Ini termasuk pengawasan terhadap potensi ancaman, seperti illegal fishing, penyelundupan, dan ancaman teroris yang dapat membahayakan kedaulatan negara.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Pencemaran Laut
Peraturan pemerintah ini mengatur tentang penanggulangan pencemaran laut. Bakamla Kediri bertugas untuk memantau dan menangani pencemaran di laut, termasuk tumpahan minyak dan limbah berbahaya, serta memastikan bahwa perairan di wilayah Kediri tetap bersih dan sehat.
5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2019 tentang Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Peraturan ini mengatur tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla RI, termasuk Bakamla Kediri. Sebagai bagian dari Bakamla RI, Bakamla Kediri memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengamankan laut Indonesia, serta bertindak dalam hal terjadinya pelanggaran hukum di perairan.
6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengamanan Pelayaran
Peraturan ini mengatur tentang pengawasan dan pengamanan pelayaran di Indonesia, termasuk di wilayah Kediri. Bakamla Kediri bertugas untuk memastikan bahwa kegiatan pelayaran di wilayahnya memenuhi standar keselamatan dan tidak ada kegiatan ilegal yang membahayakan keselamatan pelayaran.
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pengawasan Sumber Daya Alam Laut
Peraturan ini mengatur tentang pengawasan sumber daya laut termasuk aktivitas penangkapan ikan ilegal. Bakamla Kediri berperan dalam mencegah illegal fishing dan merusak praktik eksploitasi sumber daya kelautan.
8. Peraturan Kepala Bakamla Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengamanan Laut
Peraturan ini menyusun prosedur operasional standar (SOP) terkait pengawasan dan pengamanan laut. Bakamla Kediri mengacu pada peraturan ini dalam melaksanakan tugas patroli, penegakan hukum, dan penanggulangan ancaman di wilayah perairannya.
9. Instruksi Presiden tentang Penanggulangan Illegal Fishing
Instruksi Presiden ini menggarisbawahi komitmen pemerintah Indonesia dalam memerangi illegal fishing yang merusak ekosistem laut dan mengancam sumber daya kelautan. Bakamla Kediri berperan dalam pengawasan dan penindakan terhadap kapal-kapal yang melakukan illegal fishing di perairannya.
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut
Peraturan daerah ini mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam laut di wilayah Kediri, yang mencakup pengawasan dan perlindungan terhadap ekosistem laut. Bakamla Kediri bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya laut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Bakamla Kediri menjalankan tugasnya dengan mengacu pada berbagai regulasi yang mendasari tugas pengawasan, penegakan hukum, serta perlindungan ekosistem laut. Regulasi ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk memastikan bahwa perairan Kediri tetap aman, bersih, dan berkelanjutan. Melalui pengawasan yang ketat, Bakamla Kediri berkomitmen untuk menjaga kelestarian laut dan meningkatkan keselamatan di wilayah perairannya.